Selasa, 22 Desember 2015

Manfaat Media Sosial Dalam Dunia Pendidikan


Seperti yang kita ketahui jejaring sosial adalah tempat dimana kita mendapatkan teman baik di dalam maupun luar negeri.
I. MANFAAT JEJARING SOSIAL UNTUK PENDIDIKAN
1. Kemampuan Beradaptasi
2. Perluasan Jaringan Pertemanan
3.  Termotivasi
4.  Meningkatkan Kepedulian
1. Kemampuan Beradaptasi
Dengan jejaring sosial siswa akan mampu belajar cara mengembangkan kemampuan teknis dan sosial yang dibutuhkan mereka dalam menghadapi era digital sekarang ini. Mereka akan menemukan cara beradaptasi dan bersosialisasi dengan sahabatnya di jejaring sosial, serta kemampuan memanajemen pertemanan mereka.
2. Perluasan Jaringan Pertemanan
Dengan jejaring sosial para siswa bisa menambah jaringan pertemanannya tanpa harus bertemu langsung sehingga mereka dengan mudah menciptakan suatu komunitas yang bermanfaat bagi mereka, entah itu dalam diskusi pelajaran maupun hal-hal lain yang bisa memberikan kontribusi positif bagi mereka para siswa.
3. Termotivasi
Dengan terbentuknya komunitas pertemanan yang luas, ini akan mampu memotivasi para siswa dalam mengembangkan diri dari materi atau masukan teman-teman baru mereka yang terhubung secara online.
4. Meningkatkan Kepedulian
Saling sapa didalam situs jejaring sosial secara perlahan akan meningkatkan kualitas persahabatan, perhatian dan empati sesama teman yang saling terhubung secara online. Sapaan kepada teman lainnya membuat teman yang disapa merasa diperhatikan, berbagi photo, berbagi video, berbagi cerita, ini akan meningkatkan rasa kepedulian satu sama lain walaupun mereka tidak pernah bertemu secara nyata. Bentuk-bentuk perhatian seperti ini mampu mempererat tali persahabatan diantara teman dalam jejaring sosial maka secara alami mereka akan menjaga kualitas pertemanan mereka. Hal yang sederhana namun memberikan efek yang sangat baik dalam membentuk suatu komunitas yang saling menjaga persahabatan sesama teman.
II. BEBERAPA RUMUSAN MASALAH
• Pertama, bagaimana memanfaatkan jejaring sosial semacam facebook untuk kepentingan pembelajaran?
Penyelesaian :
Melalui blog, sesama guru, guru dan murid, guru dan siapa pun yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan bisa saling berinteraksi tanpa dibatasi sekat ruang dan waktu. Blog bisa dioptimalkan untuk unjuk kinerja guru dalam menyajikan berbagai persoalan dan pernak-pernik dunia pendidikan, sehingga mesin pencari makin ramah terhadap masalah-masalah pendidikan yang hingga saat ini masih menyisakan banyak problem dan tantangan.
• Kedua, bagaimana memotivasi siswa agar mau memanfaatkan internet (termasuk jejaring sosial) sebagai sumber pembelajaran?
Penyelesaian :
Siswa pun bisa diajak ikut-serta untuk memanfaatkannya. Tentu saja, dibutuhkan keteladanan dan pendampingan sang guru. Bagaimana mungkin kita bisa memotivasi siswa kalau sang guru tidak pernah bersentuhan dengan ruang maya? Jika pendidik dan peserta didik sama-sama bisa hadir di ruang maya, mereka bisa berinteraksi secara intens, sehingga berbagai masalah yang terkait dengan pembelajaan bisa terjembatani. Siswa terpacu untuk melakukan “browsing” materi pembelajaran untuk menumbuhkembangkan potensi dirinya, sementara itu sang guru juga akan terpacu “adrenalin”-nya untuk meng-upgrade diri dengan mengikuti berbagai perkembangan informasi sesuai dengan bidang keilmuan yang digelutinya.
• Ketiga, bisakah facebook dan twitter dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran serta apa perbedaan keduanya?
Penyelesaian :
Melalui facebook, misalnya, seorang guru bisa membuat group tertutup untuk kelas-kelas yang diajarnya. Pada wall group bisa di-update status yang berkaitan dengan materi pembelajaran, seperti tugas-tugas, PR, pembahasan materi, acara kelas, dan semacamnya. Facebook dan Twitter perbedaanya hanya batasan jumlah karakter ketika ketika melakukan update status.
• Keempat, bagaimana mengatur waktu agar seorang guru bisa eksis ngeblog dan berjejaring sosial tanpa harus mengganggu aktivitas mengajar?
Penyelesaian :
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28) merupakan agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dengan menguasai empat kompetensi seperti itu, guru diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam memangku jabatan guru sebagai profesi. Blog dan jejaring sosial bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan kompetensi profesional guru. Jika eksitensi blog guru terus hadir di ranah virtual, bukan mustahil dunia pendidikan kita akan semakin kaya berkat sentuhan para guru dalam menyajikan postingan-postingan terbaik.
• Kelima, seiring dengan bertambahnya usia guru, masih perlukah guru belajar memanfaatkan piranti TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)?
Penyelesaian :
Sepanjang sang guru memiliki niat, gairah, dan semangat untuk meningkatkan literasi TIK-nya, bukan halangan di usia berapa pun untuk ber-internet ria. Atmosfer seperti ini yang perlu terus ditumbuhkan sehingga sang pendidikan mampu mendesain pembelajaran secara secara aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Mengakrabi piranti TIK juga sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan budaya.
III.  KELEBIHAN dan TANTANGAN
• Kelebihan :
1. Penggunaan sosial media dapat membentuk suatu komunitas yang aman, karena sangat dimungkinkan adanya pengawasan guru-guru, dengan memonitor dan memoderatori isi sosial media. Sehingga hal-hal yang berbahaya terkait dengan sosial media dapat dihindari.
2. Siswa dapat memberikan kritik dan komentar pada masing-masing tugas kelas atau sekolah. Kerja kelompok dapat lebih mudah, dan mereka dapat bertanya pada guru serta memulai diskusi, sehingga semangat bekerjasama dapat ditingkatkan.
3. Dapat digunakan sebagai sarana untuk lebih memperkenalkan sekolah atau kelas pada murid dan calon murid.
• Tantangan :
1. Akun sosial media milik sekolah atau kelas, harus dikelola oleh seseorang yang mengerti sosial media, dan sangat mengenal sekolah. Karena jika tidak, postingan di sosial media tersebut akan terasa janggal.
2. Kurangnya engagement dengan murid-murid dapat membuat mereka merasa tidak dipedulikan sekolah.
3. Tidak cukup hanya dengan menampilkan profil di facebook, akan tetapi dibutuhkan up date dan interaksi harian dengan murid. Dapat saja seorang murid akan menilai suatu sekolah berdasarkan pengalaman dengan akun sosial media sekolah tersebut.
IV. BAGAIMANA SEKOLAH atau KELAS DAPAT MEMANFAATKAN SOSIAL MEDIA
1. Menyebarkan informasi yang berkaitan dengan sekolah atau kelas melalui twitter atau facebook.
2. Guru-guru dapat membagikan bahan-bahan pelajaran dan tugas-tugas melalui blog. Murid-murid juga dapat menuliskan tugas-tugas mereka di blog.
3. Meningkatkan kebanggaan pada sekolah atau kelas dengan membuat facebook page, sehingga dapat berbagi berbagai hal seperti foto-foto kegiatan, informasi tentang sekolah atau kelas, bahkan dapat juga menjual merchandise sekolah atau kelas secara online.
4. Sekolah juga dapat memanfaatkan blog maupun facebook untuk mempromosikan diri.
5. Sekolah dapat berhubungan dengan orangtua siswa melalui sosial media, sehingga orangtua selalu mendapatkan informasi terkini.
6. Alumni sekolah dapat selalu terhubung dan kemudian berkembang, dan lain sebagainya

perbedaan teman dan sahabat

Perbankan Syari'ah

Pengertian Bank Syariah dan Fungsi Bank Syariah


Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.


Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Perbankan Syariah

Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:

a. Al-baqarah : 278-279

“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”

b. Ali- Imran : 130

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”

c. An-nisaa : 130

“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”

d. Ar-ruum : 39

“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”

Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.

Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.

Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah

KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH

Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah

Perbedaan mendasar tersebut terutama:

b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.

c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.

Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:

a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)

b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan

c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah

Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:

1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)

2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)

3. Pelayanan Jasa (Service)

Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:

a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.

b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.

Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:

a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).

b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).

Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.

08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya

09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.

Contoh batasan tersebut, misalnya:

a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya

b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:

1. Giro adalah

- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.

- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.

- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).

Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.

2. Simpanan/tabungan:

- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.

- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.

- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:

- Simpanan Wadiah dan

- Simpanan Mudharabah

3. Deposito

- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.

- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.

- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.

Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.

Catatan:

*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:

- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.

- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.

- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)

- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:

1. Jual-beli

2. Bagi Hasil/Untung

3. Sewa

1. Jual-beli

Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Murabahah

b. Salam dan salam parallel

c. Istishna dan istishna paralel

Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:

a. Murabahah

- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli

- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka

- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan

- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli

- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah

- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel

- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu

- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah

- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank

- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi

- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi

- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel

- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba

- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan

- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan

c. Istishna dan istishna parallel

- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya

- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)

- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung

Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a) Mudharabah

b) Musyarakah

c) Rahn

a) Mudharabah

- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)

- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah

- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian

- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir

- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).

Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah

- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha

- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)

- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)

- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman

- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:

- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik

- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.

3. Sewa (Ijarah)

- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)

- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)

- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua

- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa

- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan

adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).

Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:

a. Transfer (pengiriman uang)

b. Inkaso (pencairan cek)

c. Valas (penukaran mata uang asing)

d. L/C (Lettter of Credit)

e. Letter of Guarantee dll

Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.

Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:

1. Wakalah (Perwakilan)

Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C

2. Kafalah (Penjaminan)

Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card

3. Hawalah (Pengalihan Piutang)

Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang

4. Sarf (Pertukaran mata uang)

Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing

Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.

Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank

a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan

b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan

c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)

Terlalu Singkat

aku selalu mengingat bagaimana pertama kali kita bertegur sapa, pertama kali kau memintaku untuk satu langah lebih dekat dengannya. sungguh, dalam hatiku ini berkata kau lelaki yang berbeda. dengan tingkah lakumu yang membuatku semakin penasaran untuk mengenalmu lebih jauh. mungkin firasat awalku benar, kau lelaki yang berbeda, yap! berbeda dengan yang lainnya sehingga aku rela, aku rela meninggalkan seseorang yang lebih dekat denganku daripadamu dan memutuskan untuk memulai sesuatu yang baru denganmu. mungkin ini memang begitu cepat, tapi aku yakin bahwa kamu adalah salah satu yang dikirimkan tuhan untukku dan untuk membuatmu menjadi lebih baik dari sebelumnya.


aku semakin mengenalmu, dan justru malah terhanyut dengan perasaan yang entah aku rasa ini apa, mungkinkah ini cinta? satu bulan berlalu, bahkan tak ada dinding untuk kita dan tidak ada celah untuk mengungkapkan semua yang kita rasakan . aku semakin mengetahui tentangmu, mengetahui semua kepribadianmu dan mengetahui tentang masa lalumu yang telah kau lewati. namun entah, semakin aku mengenalmu justru aku semakin percaya dan yakin bahwa kamu adalah salah satu makhluk yang diturunkan tuhan untuk menjadikan aku sebagai seseorang yang bahagia dan lebih menikmati masa mudanya.

Senin, 01 Desember 2014

Sahabat yang terlepas dari status sahabatnya
               
                Aku mengenalnya sudah sejak lama. Namun entahlah mengapa baru saat ini aku merasakan yang namanya jatuh cinta. Jatuh cinta dengan seseorang yang tidak pernah aku bayangkan sebelumnya. Yang sebelumnya dia hanya menjadi sahabatku, sahabat yang selalu ada untukku. Sahabat yang selalu memelukku ketika aku sedang terpuruk. Aku yang merasa nyaman ketika berada disaatnya, sekarang justru tidak ingin dipisahkan oleh apapun. Nyaman ketika kau dulu selalu ada untukku walaupun nyaman hanya sebatas teman.
                Mereka pun tak ada yang menduga kalau kau dan aku akan menjadi kita. Kita yang seharusnya tidak akan menyatu, kita yang selalu bersama tapi tak lepas dari status teman. Entah apa yang ada difikiranku, saat aku mulai menyayangimu. Aku memang dulu sayang, sayang sekali padamu dan merasa kesal apabila kamu menceritakan wanita lain dihadapanku. Namun aku menyayangimu memang hanya sebatas sayang kepada seorang sahabat. Tidak seperti sekarang aku menyayangimu lebih dari apapun. Lebih dari seorang sahabat dan lebih dari seorang teman dekat.
                3 tahun bersama, menjalani kedekatan. Menangis, tertawa, bahkan berbuat hal yang gila, yang semua orang lakukan kepada sahabatnya sendiri. Aku nyaman, sungguh pada saat itu hanya kamu, yang selalu ada untukku. Mungkin, saking dekatnya lagi kau selalu memanggilku dengan kata “sayang” aku hanya menanggapinya dengan enteng. “ya memang dia seperti itu namanya juga jomblo” tapi siapa yang mengira bahwa kata “sayang” yang ia ucapkan padaku dulu sekarang malah menjadi bahasa pokok kita sehari-hari apabila kita bersapaan melalui text, ataupun bertatapan langsung. Hampir semua pacarku dimasa lalu kenal dengannya, dan akupun selalu menjelaskannya bahwa ia hanya sahabat dekatku. Tapi apa daya, sekarang justru dia yang selalu aku sebut sahabat justru aku sebut pacar kepada para pacar-pacarku dimasa lalu.
                Sampai detik ini pun aku tidak menyangka bahwa kamu akan menjadi bagian terpenting dari hidupku. Aku sangat menyayangimu. Dan akupun tidak menyangka bahwa untuk menjadi bagian terpenting dari hidupmu itu harus melewati perjalanan yang sangat panjang,perjalanan yang sangat susah untuk ku gapai. Perjalanan yang sama sekali tidak pernah aku lalui ketika aku menjalani kisah dengan pacarku dimasa lalu.
                Berulang kali aku mundur, berulang kali aku menyerah tapi,  Rasa sayangku ini begitu kuat. Dan akhirnya kita menyatu. Menyatu diatas bahan tertawaan orang-orang. Menyatu diatas bullyan orang-orang dan menyatu diatas kekecewaan orang-orang yang mengganggapku sebagai seekor kambing hitam yang membuat semuanya berubah.
                Aku dan kamu menyatu dengan cara yang tidak mudah, disisi lain kamu memiliki seorang kekasih dimasa lalu yang aku anggap teman dekatku sendiri. Dan aku pun memiliki seorang kekasih dimasa lalu yang begitu dekat denganmu. Tapi apakah salah, apabila kita memang memiliki rasa yang sama? Apakah mereka merasakan rasa yang kita alami? Sungguh aku sangat terpuruk saat aku dijuluki kambing hitam saat aku ditegur oleh seorang sahabat dari kekasihku dimasa lalu dan sahabat kekasihku dimasa kini. Aku tahu dan akupun menyadari bahwa kekasihku dimasa lalu adalah sahabat dari kekasihku dimasa kini. Tapi apakah mereka tidak sadar bahwa ia telah membuatku sakit , sakit hati yang begitu sakit hingga membekas. Apakah mereka tega melihatku terus-terusan mengalami kecewa karnanya? Aku hanya ingin bahagia, bahagia dengan hadirnya seseorang yang baru, walaupun ia adalah seorang sahabatku, walaupun ia adalah seorang sahabat kekasihku dimasa lalu pula. Apakah mereka tidak suka apabila melihatku tertawa lepas denganmu? Merasakan kebahgiaan yang engkau berikan kepadaku? Adakah cara lain untuk mengatasi semua ini?
                Yap aku dan kamu memutuskan untuk backstreet, memutuskan untuk menjalani kisah cinta dibelakang teman-teman dekatnya, dibelakang kekasihku dimasa lalu dan dibelakang kekasihnya dimasa lalu. Walaupun dengan cara ini kita menjalalankan kisah kita, sungguh aku merasakan amat sangat bahagia.
                Namun dengan berjalannya waktu aku lelah, aku letih untuk menjalankan semua ini. Mereka justru malah makin menjadi denganku, mereka malah bertingkah bodoh dan makin membuatku semakin sakit hati. Apakah ini cara untuk membuatku bahagia ya tuhan? Dengan cara membuat mereka yang selama ini aku panggil sebagai teman dekatku sendiri, dan mereka yang dipanggil sahabat oleh kekasih ku sendiri malah membuatku semakin rapuh, menganggap ku tidak ada, dan selalu mengganggaapku sebagai sampah yang membuat persahabatan mereka hancur. Aku tidak pernah bertahan sekuat ini ya tuhan, tolong beri aku kemudahan untuk menjalankan ini semua.

                Akulah yang selama ini bertahan, aku yang selalu dijuluki si kambing hitam karna status dimasa laluku, status dimasa laluku yang pernah menjadi kekasih sahabatnya. Dan status yang diperoleh karna aku menjadi kekasihnya. Apakah harus sesakit ini menyayanginya? Apakah harus sekuat ini untuk menjalani ini semua? Aku hanya ingin bahagia, bahagia dengan yang aku punya, bahagia degan orang yang aku sayangi, dan bahagia dengan orang yang aku pilih. Walaupun memang tidak ada yang mendukungku lebih, aku bertahan untuk bahagia apapun yang terjadi. Aku bertahan untuk kamu yang aku panggil sahabat dan sekarang aku panggil sebagai seorang kekasih. Bantu aku untuk kuat ya tuhan, aku berjanji akan bertahan untuknya, untuknya yang sama-sama memperjuangkan ku, untuknya yang melindungiku dari segala hal, dan untuknya yang selalu ada untukku. J